Bhaskara.id-Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak setiap individu, di mana seseorang dapat menyampaikan opininya dengan bebas di muka publik tanpa adanya batasan, kecuali jika opini tersebut mengandung ujaran kebencian dan SARA (Suku, Ras, dan Agama). Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan (constitutional guarantee) dalam perlindungan (to protect), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) terhadap kemerdekaan mengemukakan pendapat. Terlebih kita hidup di negara yang menganut sistem Demokrasi, di mana kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi. Kebebasan berpendapat menurut Jimly Asshiddiqie merupakan salah satu roh dan pilar tegaknya sistem demokrasi.
Namun, dewasa ini, banyak sekali kasus yang berawal dari sebuah pendapat, kemudian menjadi sebuah konflik karena tidak diterima oleh individu lain atau kelompok tertentu, sehingga berujung pada tindak represif seperti pengeroyokan/penganiayaan, intimidasi, teror, kriminalisasi, dan pembredelan.
Tindak represif terhadap Pers Mahasiswa bukanlah hal baru. Dikutip dari persma.org, tercatat ada 58 jenis represi dari 33 kasus represi terhadap pers mahasiswa selama 2017-2019. Jenis represi yang paling sering dialami pers mahasiswa adalah intimidasi dengan jumlah 20 kali. Selebihnya ada pemukulan (8 kali), ancaman drop out (DO) (4 kali), kriminalisasi (4 kali), dan penculikan (3 kali). Kasus yang paling hangat ialah tindak kekerasan yang terjadi pada anggota LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Jakarta.
Minggu, (22/03) lalu, salah satu anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress Unindra Jakarta mengalami tindak kekerasan berupa pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Fakultas Teknik Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FTMIPA) Unindra. Tindak kekerasan tersebut merupakan buntut dari terbitnya opini yang ditulis oleh ARM (nama inisial) dengan judul “Sesat Berpikir Kanda HMI dalam Menyikapi Omnibus Law” di situs web resmi LPM progress, pada Jumat (20/03). Opini tersebut merupakan balasan dari sebuah berita dengan judul “HMI Dorong DPR Sahkan Omnibus Law” yang dimuat oleh inisiatifnews.com. ARM sendiri diketahui merupakan anggota dari LPM Progress Unindra.
Dilansir dari situs web resmi LPM Progress tentang press release kronologi kejadian, Hari minggu, pukul 19.00 WIB, kedua belah pihak bertemu untuk membicarakan tulisan ARM yang dimuat di website LPM Progress. LPM Progress menawarkan Hak Jawab dengan memberikan ruang pihak HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra untuk dapat membantah opini ARM dengan tulisan yang bisa diterbitkan di website LPM Progress. Namun, diskusi berjalan semakin memanas, pihak HMI tidak terima atas penjelasan dan tulisan itu. Hingga akhirnya tindak kekerasan itu pun terjadi, diawali dengan ARM yang dipukul dari belakang. Sempat dilindungi dan ditarik dari tempat kejadian, ARM terus dikejar. ARM mulai dikeroyok, wajahnya dipukuli hingga menyebabkan bagian bibirnya sobek. Rekan LPM Progress yang mencoba untuk melindungi ARM pun ikut diserang secara membabi-buta. ARM bersama rekan LPM Progress pun menyelamatkan diri dan berlari menjauhi area. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut pun berusaha untuk melerai. Akan tetapi, kader HMI masih terus mengejar dan berteriak akan membunuh ARM. Akibat dari pemukulan tersebut, ARM pun terluka dan dibawa ke RS terdekat untuk ditangani.
Tindakan kekerasan terhadap pers mahasiswa memang seharusnya dikutuk dan bahkan seharusnya tidak lagi terjadi. Apa yang dilakukan ARM merupakan bagian dari haknya sebagai manusia untuk menyuarakan pendapat pribadinya, di samping dirinya yang merupakan anggota lembaga pers. Lagi pula, opini yang ditulis oleh ARM dirasa tidak menyalahi aturan, tidak mengandung ujaran kebencian, SARA, dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Namun sangat disayangkan, tidak semua orang ingin kebenaran diungkap ke depan publik. Kerap kali orang-orang yang anti pendapat ini justru melakukan tindakan intimidasi, kekerasan, kriminalisasi. Seperti yang dilakukan oleh oknum yang diduga merupakan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA, justru melakukan tindakan kekerasan kepada ARM dan beberapa anggota LPM progress lainnya. Tindak kekerasan ini merupakan bukti bahwa dalam menyuarakan kebebasan berpendapat secara lisan maupun tulisan masih banyak disalah artikan dan belum bisa ditanggapi secara dewasa oleh beberapa pihak, baik secara individu maupun kelompok.
Sebetulnya, pihak LPM Progress sendiri sudah menawarkan adanya hak jawab kepada kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA untuk membantah opini yang ditulis oleh ARM, untuk kemudian hak jawab tersebut diterbitkan melalui situs resmi LPM Progress. Langkah yang diambil oleh LPM Progress sendiri sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik pasal 11 yang berbunyi “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”. Namun, lagi-lagi sangat disayangkan, oknum yang diduga merupakan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA justru lebih memilih mendesak adanya penghapusan tulisan yang telah dimuat dan melakukan tindak kekerasan, alih-alih memberikan hak jawab, langkah ini dinilai kurang tepat.
Adanya tindak kekerasan, intimidasi dan pembungkaman jelas akan mengancam penghormatan dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dari seseorang. Di dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat sangat dijunjung tinggi, akan tetapi harus sesuai dengan norma yang berlaku. Namun dengan maraknya kasus seperti ini, rasa-rasanya kebebasan berpendapat di negeri perlahan mulai dihilangkan. Jika hal-hal seperti ini tetap dibiarkan, bukan tidak mungkin jika nantinya seseorang akan merasa takut untuk menyuarakan pendapatnya. Padahal kebebasan berpendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat“. Ketika kebebasan untuk menyuarakan pendapat dibatasi, artinya telah terjadi pelanggaran atas hak asasi orang lain.
Dengan adanya peristiwa ini, oknum yang diduga merupakan kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA dianggap telah melakukan tindak pidana. Dijelaskan dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, oknum yang diduga merupakan kader HMI komisariat persiapan FTMIPA juga bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Bahwa siapapun yang melakukan tindak penganiayaan dapat dikenakan hukuman paling ringan 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, hukuman paling berat ialah pidana penjara paling lama 5 tahun jika menimbulkan luka berat dan 7 tahun jika menimbulkan kematian.
Apa yang dialami oleh LPM Progress menunjukkan bahwa pers mahasiswa masih rentan dengan pembungkaman, intimidasi, dan tindak kekerasan. Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini juga dikecam oleh ratusan lembaga yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas. Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga turut mengecam tindak kekerasan ini. Dalam kasus ini, Pihak kampus Unindra dan polisi selaku aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menuntaskan masalah ini. Polisi selaku aparatur negara memiliki kewajiban melindungi (to protect) kepada masyarakat. Selain melindungi, polisi juga memiliki kewajiban mengayomi dan melayani masyarakat. Jadi, ketika ARM melaporkan kasus ini, sangat diharapkan polisi menindaklanjuti kasus ini secara adil dan tegas. (TA/Bhas)