Bhaskara.id – Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan suatu bangsa. Melalui pendidikan, negara membentuk sumber daya manusia yang cerdas, berkarakter, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Kesadaran akan pentingnya pendidikan ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar sektor biasa, melainkan investasi strategis jangka panjang.

Komitmen konstitusional tersebut belakangan menghadapi tantangan serius seiring dengan diluncurkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pemerintah. Program ini diklaim sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas gizi anak, menurunkan angka stunting, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik. Secara normatif, tujuan tersebut tentu patut diapresiasi. Program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya merupakan kebijakan populis yang memiliki daya tarik politik tinggi. Program ini menawarkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya peserta didik dan keluarga mereka. Anak-anak mendapatkan makanan bergizi setiap hari, orang tua merasa terbantu, dan pemerintah memperoleh legitimasi sosial yang kuat. Namun, dalam kerangka kebijakan publik, popularitas suatu program tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Kebijakan yang baik harus diuji melalui aspek keberlanjutan, efektivitas, serta konsistensi dengan prioritas pembangunan nasional.

Akan tetapi, persoalan muncul ketika pembiayaan Program MBG justru menyerap porsi anggaran yang sangat besar, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp335 triliun untuk Program MBG dalam Rancangan APBN 2026, angka yang merupakan salah satu pos belanja prioritas sektor pendidikan dan sosial dari APBN RI 2026. Angka tersebut menjadi sorotan tajam karena berada di dalam total alokasi anggaran pendidikan sebesar sekitar Rp757,8 triliun dalam RAPBN 2026, yang merupakan implementasi amanat alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN sesuai konstitusi. Bahkan, menurut perhitungan sejumlah media, sekitar 44,2 % dari total anggaran pendidikan (±Rp757,8 triliun) dialokasikan untuk MBG, menunjukkan porsi yang sangat signifikan dari anggaran pendidikan digunakan untuk program ini. Kondisi ini menimbulkan paradoks kebijakan, di satu sisi negara ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi, tetapi di sisi lain anggaran pendidikan yang menjadi instrumen utama pembangunan kualitas pendidikan jangka panjang mengalami dampak alokasi yang sangat besar untuk program MBG.

Pemangkasan anggaran pendidikan demi membiayai Program MBG berpotensi menimbulkan dampak struktural yang serius. Anggaran pendidikan selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan strategis, mulai dari penyediaan beasiswa bagi peserta didik kurang mampu, pembangunan dan perbaikan sarana prasarana sekolah, peningkatan kualitas guru dan dosen, hingga pendanaan riset dan inovasi di perguruan tinggi. Ketika sebagian besar anggaran tersebut dialihkan untuk program konsumsi harian, ruang fiskal untuk pengembangan kualitas pendidikan menjadi semakin sempit.

Dampak langsung dari pemangkasan anggaran pendidikan dapat dirasakan oleh mahasiswa dan pelajar. Beasiswa yang selama ini menjadi penopang akses pendidikan bagi kelompok ekonomi lemah terancam dikurangi. Fasilitas pendidikan yang belum memadai, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, berpotensi semakin tertinggal. Kesejahteraan guru dan dosen, yang sejatinya merupakan aktor utama dalam proses pendidikan, juga berisiko terabaikan. Padahal, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas tenaga pendidik dan lingkungan belajar yang kondusif.

Dari sudut pandang konseptual, terdapat perbedaan mendasar antara pendidikan dan Program Makan Bergizi Gratis. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang hasilnya tidak dapat dinikmati secara instan, tetapi dampaknya sangat menentukan masa depan bangsa. Sementara itu, MBG bersifat konsumtif dan jangka pendek. Manfaatnya berhenti ketika makanan tersebut dikonsumsi. Tanpa disertai peningkatan kualitas pendidikan, program ini berisiko hanya menghasilkan generasi yang sehat secara fisik, tetapi tidak unggul secara intelektual dan keterampilan.

Paradoks kebijakan ini dapat dirumuskan secara sederhana, negara berupaya menciptakan generasi yang kenyang, tetapi mengabaikan upaya menciptakan generasi yang cerdas. Padahal, kecerdasan dan daya saing sumber daya manusia tidak lahir dari pemenuhan gizi semata, melainkan dari sistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Gizi yang baik memang menjadi prasyarat penting bagi proses belajar, tetapi ia bukan pengganti pendidikan itu sendiri.

Dalam perspektif kebijakan publik, masalah utama dari Program MBG bukan terletak pada tujuan, melainkan pada skema pendanaan dan prioritas anggaran. Banyak negara menjalankan program pemenuhan gizi anak tanpa harus mengorbankan anggaran pendidikan. Program semacam ini umumnya ditempatkan dalam sektor kesehatan atau perlindungan sosial, dengan sasaran yang jelas dan terukur. Dengan demikian, anggaran pendidikan tetap difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran dan pengembangan sumber daya manusia.

Di Indonesia, tantangan pendidikan masih sangat kompleks. Ketimpangan kualitas antarwilayah, rendahnya literasi dan numerasi, minimnya fasilitas pendukung pembelajaran, serta terbatasnya akses pendidikan tinggi bagi kelompok marjinal merupakan persoalan yang belum terselesaikan. Dalam kondisi seperti ini, pengalihan anggaran pendidikan dalam skala besar untuk membiayai Program MBG justru berpotensi memperlebar kesenjangan dan memperlambat perbaikan sistem pendidikan nasional.

Lebih jauh, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi. Alokasi 20 persen anggaran pendidikan seharusnya dimaknai sebagai komitmen substantif untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sekadar formalitas angka. Ketika sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk program di luar inti pendidikan, esensi dari amanat konstitusi tersebut menjadi tereduksi.

Sebagai kebijakan nasional, Program MBG seharusnya dirancang dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan berkeadilan. Program ini dapat dijalankan secara bertahap, dengan prioritas pada daerah rawan stunting dan kelompok masyarakat miskin. Selain itu, sumber pendanaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan, misalnya melalui optimalisasi anggaran kesehatan, perlindungan sosial, atau sinergi dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, tujuan peningkatan gizi dapat tercapai tanpa mengorbankan sektor pendidikan.

Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual memiliki peran penting dalam mengkritisi kebijakan publik. Kritik terhadap Program MBG bukanlah bentuk penolakan terhadap upaya peningkatan gizi anak, melainkan dorongan agar kebijakan tersebut dijalankan secara lebih rasional dan berkeadilan. Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan negara agar tetap berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa.

Dalam konteks ini, suara mahasiswa menjadi sangat relevan. Mahasiswa tidak hanya merasakan langsung dampak kebijakan pendidikan, tetapi juga memiliki kapasitas analitis untuk menilai implikasi kebijakan tersebut secara lebih luas. Melalui tulisan opini, diskusi publik, dan advokasi kebijakan, mahasiswa dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga anggaran pendidikan dari kebijakan yang berpotensi melemahkannya.

Pada akhirnya, negara dihadapkan pada pilihan strategis, apakah akan mengutamakan kebijakan populis jangka pendek, atau tetap konsisten pada investasi jangka panjang melalui pendidikan. Program Makan Bergizi Gratis dan pendidikan seharusnya tidak dipertentangkan, tetapi juga tidak boleh saling mengorbankan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan fisik sekaligus kecerdasan warganya.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendanaan Program MBG dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor pendidikan. Transparansi anggaran, keterlibatan publik, serta penguatan basis data kebijakan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa makan bergizi memang penting, tetapi mencerdaskan kehidupan bangsa jauh lebih fundamental. Pendidikan adalah jalan utama menuju kemajuan dan kemandirian bangsa. Oleh karena itu, anggaran pendidikan harus dijaga sebagai investasi strategis, bukan dijadikan korban dari kebijakan jangka pendek yang mengabaikan masa depan. Di sinilah peran mahasiswa sebagai agen perubahan diuji, berani bersuara, kritis, dan tetap berpijak pada kepentingan bangsa dalam jangka panjang.

Oleh : Satria Pinayungan Ngudi Sampurna