Bhaskara.id— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ⁷(RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 18 November 2025. Pengesahan dilakukan secara aklamasi setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, hadir mewakili pemerintah untuk menyampaikan pendapat akhir. Pemerintah menyatakan penyusunan RKUHAP dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Undang-undang baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR melaporkan bahwa RKUHAP memuat 14 substansi perubahan, antara lain penguatan hak tersangka dan korban, penerapan mekanisme restorative justice, serta pengaturan baru seperti plea bargaining, Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Meski demikian, pengesahan RKUHAP memunculkan sejumlah kekhawatiran dari publik. Beberapa akademisi dan kelompok masyarakat sipil menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, ketimpangan dalam mekanisme plea bargaining, serta kesiapan institusi hukum terhadap perubahan besar dalam prosedur acara pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan tanggapan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tengah mengkaji pasal-pasal yang berpotensi mempengaruhi kewenangan penyelidikan dan penuntutan korupsi. Ia berharap pengesahan RKUHAP tidak mengurangi efektivitas lembaga tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi keliru terkait isi RKUHAP dan meminta publik merujuk pada laporan resmi pembahasan yang telah disampaikan Komisi III dalam paripurna. Dengan disahkannya RKUHAP, pemerintah menargetkan pembaruan hukum acara pidana dapat memperkuat sistem peradilan serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional. (BHAS/LY).
Sumber:
RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi
https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8216220/rkuhap-disahkan-komisi-iii-dpr-pastikan-99-9-masukan-warga-sipil?
https://www.jawapos.com/nasional/amp/016845500/daftar-pasal-kontroversial-rkuhap-yang-segera-disahkan-dpr-ri-hari-ini?