Bhaskara.id – Penetapan calon presiden dan wakil presiden mahasiswa melalui aklamasi memicu pro dan kontra. Aklamasi adalah metode pengambilan keputusan di mana kandidat atau calon terpilih tanpa adanya pemungutan suara. Keputusan ini kontroversial karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KM UMP, yang dengan jelas menyatakan bahwa pemilihan umum mahasiswa (pemilwa) adalah mekanisme yang wajib digunakan dalam memilih presiden dan wakil presiden mahasiswa.

Langkah penetapan melalui aklamasi ini perlu dikaji secara kritis. Pertama, AD/ART adalah dasar hukum yang mengatur seluruh kegiatan organisasi kemahasiswaan, termasuk mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden mahasiswa. Dalam AD/ART, dinyatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden mahasiswa harus dilakukan melalui mekanisme pemilwa, bukan aklamasi. Tanpa aturan yang mendasarinya, penetapan presiden melalui aklamasi dapat dianggap melanggar prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan akademis.

Kedua, tindakan ini berpotensi merusak kepercayaan mahasiswa terhadap sistem yang ada. Pemilu bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif seluruh mahasiswa dalam proses demokrasi. Ketika pemilu diabaikan dan digantikan dengan aklamasi yang tidak diatur dalam AD/ART KM UMP, suara dan hak mahasiswa untuk memilih menjadi tidak terwakili. Ini dapat memicu apatisme di kalangan mahasiswa terhadap proses demokrasi kampus di masa depan.

Sesuai dengan Pasal 36 ART KM UMP tentang Mekanisme Pemilihan yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dipilih melalui pemilu raya dengan tahapan yang ditetapkan dalam peraturan pemilwa KM UMP”. Pada Pasal 5 Poin 1 AD KM UMP tentang Kewajiban Anggota KM UMP dijelaskan pula bahwa setiap anggota KM UMP wajib menjunjung tinggi dan menaati segala ketentuan AD/ART KM UMP serta segala peraturan yang berlaku di KM UMP. Berdasarkan kedua pasal tersebut, penetapan presiden dan wakil presiden mahasiswa melalui mekanisme aklamasi merupakan penyimpangan terhadap konstitusi tertinggi lembaga di KM UMP, sebagaimana disebutkan pada Pasal 15 AD KM UMP bahwa AD/ART KM UMP adalah konstitusi tertinggi lembaga di KM UMP.

Pihak yang mendukung aklamasi mungkin berargumen bahwa kondisi tertentu memaksa mereka untuk mengambil keputusan cepat demi kestabilan kampus. Namun, alasan ini tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan yang ada. Jika memang terdapat kondisi luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus, seharusnya dilakukan revisi terhadap AD/ART melalui Sidang Istimewa, sebagaimana diatur pada Pasal 22 ART KM UMP.

Ketika aturan ini dilanggar, keadilan menjadi dipertaruhkan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk menegakkan AD/ART dengan tegas dan konsisten. Penetapan presiden dan wakil presiden mahasiswa melalui aklamasi yang tidak diatur dalam AD/ART harus ditinjau ulang, dan jika perlu, dibatalkan untuk menjaga integritas sistem demokrasi di kampus.

Bhaskara, sebagai Lembaga Pers Mahasiswa KM UMP, dengan tegas menolak dan menganggap tidak sah penetapan presiden dan wakil presiden mahasiswa yang dilakukan melalui mekanisme aklamasi, karena hal ini bertentangan dengan AD/ART yang mengharuskan penetapan tersebut dilakukan melalui proses pemilihan umum (pemilu).

Oleh karena itu, LPM Bhaskara meminta agar proses penetapan tersebut diulang sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam AD/ART, demi menjaga demokrasi kampus yang berjalan sesuai dengan semangat yang diharapkan, yaitu partisipatif, transparan, dan adil. – A.M