Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (KM UMP) sedang mengalami permasalahan karena adanya dua presiden yang dilantik. Hal itu akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan agenda kemahasiswaan serta lembaga KM UMP. Salah satunya adalah masalah keuangan lembaga.
Pada tanggal 8 juli 2017, Arief Solehan dan Ilham Aji asmara Dewa sebagai pasangan nomor urut dua dialantik oleh Wakil Rektor tiga, Aman Suyadi di Aula Ak. Anshori. Pelantikan tersebut didasari oleh hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU M). Dari hasil perhitungan suara tersebut, pasangan nomor urut satu memperoleh suara sebanyak 730. Sedangkan pasangan nomor urut dua memperoleh suara sebanyak 1.784. Dengan jumlah demikian maka menjadikan pasangan nomor urut dua lebih unggul dari pasangan nomor urut dua. Selain Itu, pelantikan tersebut dilakukan karena adanya pengajuan hak angket yang ditanda tangani oleh 33 lembaga KM UMP dengan mengakui nomor urut satu berhak menjadi presiden BEM UMP. Namun jika dilihat dari AD/ART KM UMP, pelantikan tersebut telah melanggar aturan. Karena telah disebutkan dalam AD/ART BAB VIII pasal 44 ayat tiga bahwa yang bertugas melantik BEM U adalah DEMA U.
Sedangkan pada tanggal 12 juli 2017, Pasangan nomor urut satu dilantik oleh ketua DEMA U, dimas Renaldi yang sebelumnya dilantik terlebih dahulu. Pelantikan tersebut didasari oleh hasil keputusan sidang sengketa. Saat itu presidium sidang mengabulkan dua poin sengketa yang diajukan oleh pasangan nomor urut satu. Sengketa tersebut diantaranya keikutsertaan birokrat dalam proses kampanye (55%) dan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan (15%). Maka berdasarkan hasil sengketa tersebut suara pasangan nomor urut dua dipotong 70% dari suara yang diperoleh.Pemotongan tersebut menjadikan sisa suara untuk pasangan nomor urut dua sebanyak 535 suara.
Disamping itu presidium sidang juga mengabulkan dua poin sengketa yang diajukan oleh pasangan nomor urut dua kepada nomor urut satu. Sengketa tersebut diantaranya menghasut, memfitnah, mengadu domba (10%) dan mengancam (15%). Dengan pengabulan sengketa tersebut, menjadikan suara pasangan nomor satu dipotong 25% dari suara yang diperoleh. Pemotongan tersebut menjadikan suara untuk pasangan nomor urut satu bersisa 547 suara. Dengan jumlah demikian maka menjadikan pasangan nomor urut satu lebih unggul dari pasangan nomor urut dua.
Akan tetapi hal inipun tidak luput dari kesalahan, seperti yang dikatakan oleh demisioner DEMA U, Triyono bahwa adanya kesalahan dalam mekanisme pelaksanaan sengketa. Hal itu dikarenakan sengketa harus dipimpin oleh DEMA U yang baru bukan presidium KOSMA. “padahal seharusnya ketika dema sudah terpilih maka langsung diadakan pelantikan dan sengketa dipimpin oleh dema ump,” ungkapnya. Dia juga menambahkan bahwa kesalahan ini telah memunculkan berbagai permasalahan baru yang terjadi sampai akhirnya terdapat dua presiden yang dilantik saat ini.
Ketika kita mengacu pada AD/ART KM UMP BAB VIII pasal 44 ayat 11 juga telah disebutkan bahwa yang bertugas mengawasi jalannya keseluruhan pemilu raya adalah DEMA U. Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa sebelum diadakannya pemilu raya, DEMA U harus dilantik terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil wawancara kami dengan seluruh lembaga tingkat fakultas dan prodi, kami mendapatkan beberapa keluhan dari mereka. Diantaranya, mereka menganggap hal ini akan membingungkan mahasiswa tentang siapa presiden yang seharusnya diakui. Selain itu, lembaga KM UMP juga akan terhambat dalam menjalankan Program Kerja mereka. Salah satunya adalah masalah keuangan lembaga kedepannya. Hal itu dikarenakan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Badan Keuangan Mahasiswa (juklak juknis BKM) bahwa pengajuan proposal harus ditanda tangani oleh tiga lembaga tinggi yaitu BEM U, DEMA U dan BKM.
Menurut Demisioner Direktur BKM, Yolanda Pratiwi, beberapa solusi bisa dilakukan agar administrasi keuangan tidak terganggu. Yang pertama adalah seluruh lembaga melakukan perundingan tentang siapa yang sebaiknya menjadi presiden. Tetapi dengan konsekuensi akan membutuhkan waktu lama. Solusi kedua yang dia tawarkan adalah melakukan perundingan perubahan Juklak Juknis dari Administrasi keuangan lembaga yaitu dengan tidak mencantumkan tanda tangan Presiden untuk sementara sampai adanya kejelasan siapa presiden yang bisa diakui.
“Juklak Juknis bisa dirubah kapan saja jika memang seluruh lembaga menyepakatinya, dan ini juga agar lembaga tidak kebingungan dalam pengajuan proposal nantinya sampai permasalahan selesai,” sanggahnya.
Yolanda juga menambahkan bahwa masalah keuangan adalah hal yang vital dan harus segera diselesaikan. “ini juga akan memudahkan kawan-kawan ketika akan diadakannya Ospek Universitas dalam waktu dekat ini. Karena kita juga harus mengajukan proposal sebelum diadakannya Ospek Universitas. Karena itu masalah ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Iqbal dan Solehan yang memang sangat berkaitan dengan masalah ini memiliki pendapat yang sama. Mereka berpendapat bahwa masalah mereka mengenai siapa yang berhak jadi presiden akan berdampak pada lembaga dibawahnya. Salah satunya akan menimbulkan perpecahan lembaga karena adanya keberpihakan. Mereka juga sama-sama menganggap bahwa cara untuk mencegah adanya perpecahan adalah dengan melakukan pendekatan kepada seluruh lembaga KM UMP.
Wakil Rektor tiga, Aman Suyadi mengatakan bahwa permasalahan ini bisa menimbulkan keterlambatan pada agenda kemahasiswaan seperti. Namun karena kami hanya bisa menghubunginya via selular, dia tidak banyak berpendapat soal masalah ini. Dia juga mengatakan bahwa akan merundingkan masalah ini dengan jajaran Wakil Dekan 3 agar bisa mencegah terjadinya keterlambatan agenda kemahasiswaan. (DDS/Bhaskara)
