Illustrator: Divisi Kreatif

Bhaskara.id – Mulai tanggal 17 Juli 2020, Universitas Muhammadiyah Purwokerto mengeluarkan kebijakan baru yaitu Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Tentang Standar Pendidikan Universitas Muhammadiyah Purwokerto. (baca juga: https://baa.ump.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=372:peraturan-rektor-tentang-praturan-akademik-tahun-2020&catid=68&Itemid=1053&lang=en ). Ada beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut, termasuk sistem pemberian nilai hingga kebijakan kampus merdeka.

Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat mahasiswa yang mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. Yunda Asri Lestari, mahasiswa Fakultas Sastra mengatakan belum mengetahui adanya Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020. “Setahu saya, pihak fakultas juga belum memberikan sosialisasi tentang peraturan ini,” tuturnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Rachma Pramesya, mahasiswa Fakultas Teknik dan Maulida Rizqiana, mahasiswa Fakultas Farmasi, keduanya juga belum mengetahui munculnya Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 ini.

Di dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Pasal 35 mengenai sistem pemberian nilai, terdapat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, seperti perubahan nilai huruf dan konversinya.

Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 32 (4).

Anisa Nur Rahmasari mahasiswa Prodi Teknologi Laboratorium Medik (TLM) mengatakan, dosennya telah memberitahukan bahwa terdapat perubahan sistem penilaian. Akan tetapi, menurutnya perubahan tersebut sedikit memberatinya.

“Berat banget menurut aku si, yang ibaratnya dulu aja udah berat ketambahan ada A- dan B- kaya makin terbebani pikirannya buat mencapai A atau B gitu. Secara otak kita kalo ada tanda (-) nya pasti berpikir kurang atau jelek gitu, menurutku terbebani banget,” tutur Nisa.

Hal senada juga dirasakan oleh Rachma Pramesya, menurutnya perubahan nilai ini dapat membuat IPK mahasiswa turun. “Menurut saya pribadi dengan adanya perubahan nilai ini memberatkan mahasiswa, karena untuk mendapatkan nilai A saja harus lebih dari 86. Sedangkan dulu nilai A saja bisa didapatkan jika nilainya 80 ke atas dan membuat IPK mahasiswa menjadi menurun,” ungkapnya.

Namun, Kaprodi Fakultas Sastra, Fitri Rakhmawati membantah pernyataan bahwa peraturan tersebut belum disosialisasikan. Ia mengatakan bahwa perubahan nilai sudah diberitahukan kepada mahasiswa melalui peraturan rektor.

“Sebenarnya, sudah diberitahukan tentang peraturan ini, tetapi melalui pembimbing akademik masing-masing sebagai salah satu tugas mereka untuk memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap mahasiswanya,” tuturnya.

Fitri Rakhmawati menjelaskan perubahan sistem nilai berpacu pada Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020, dan peraturan tersebut sudah diunggah melalui website resmi Biro Administrasi Akademik sejak pertengahan 2020.

Adapun alasan perubahan sistem nilai, Ketua Bidang Kurikulum dan Sumber Belajar LPMPAI UMP, Laely Nurlina menjelaskan bahwa peraturan perubahan sistem nilai terjadi karena mengikuti aturan dari LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) dan mengingat beberapa kampus lain juga sudah melaksanakan perubahan ini sejak tahun 2015.

“Peraturan ini seharusnya sudah diberitahukan oleh kaprodi beserta jajarannya. Menilik dari tujuan dilakukannya perubahan mengenai sistem nilai adalah untuk meningkatkan kompetitif dan semangat belajar mahasiswa,” ungkap Laely Nurlina.

Kemudian terdapat kendala lain yang dirasakan oleh mahasiswa, banyak nilai yang sampai saat ini belum muncul di sistem.

Dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Pasal 35 ayat 8 s. d. 10 tertera bahwa dosen wajib memasukkan nilai ke dalam sistem SIA dalam waktu satu minggu setelah berakhirnya ujian. Jika nilai belum muncul melebihi waktu tersebut, nilai akan berubah otomatis menjadi B serta tidak dapat diubah menjadi nilai yang sebenarnya.

Dalam pelaksanaannya, aturan tersebut di beberapa program studi tidak diterapkan, seperti yang dirasakan oleh salah satu mahasiswa dari prodi Farmasi, Maulida Rizqiana. “Nilai yang belum keluar hanya tertulis strip (-),” ungkapnya pada Minggu (31/01).

Maulida mengatakan, terdapat beberapa mata kuliah yang nilainya belum muncul dan tidak berubah menjadi B. Bahkan setelah seminggu berakhirnya ujian, nilai yang belum muncul hanya tertulis strip saja di sistem.

Kaprodi Teknologi Laboratorium Medik, Retno Sulistyowati menjelaskan, prodi yang berpraktikum seperti TLM mengalami penundaan dalam menginput nilai. “Di TLM mengalami penundaan menginput atau entri nilai sampai tanggal 10 Februari karena ada praktikum. Untuk sekarang karena adanya pandemi, laboratorium tidak dapat digunakan sehingga untuk mahasiswa tidak dapat serentak melakukan praktikum,” tuturnya.

Laely Nurlina mengungkapkan, beberapa dosen akan meminta perpanjangan waktu atau dispensasi, jika membutuhkan waktu yang lebih lama dari batasan waktu yang sudah ditentukan untuk menginput nilai. “Jika sudah melebihi batas waktu, kami akan memberikan peringatan terhadap dosen tersebut,” ujarnya.

Beberapa peraturan baru lainnya yang akan dilaksanakan mulai semester genap ini adalah kebijakan mengenai Kampus Merdeka yang sedang dicanangkan oleh pemerintah. Universitas Muhammadiyah Purwokerto juga ambil bagian dalam pelaksanaan kampus merdeka. Kebijakan kampus merdeka adalah kebijakan yang memperbolehkan mahasiswa untuk menempuh pembelajaran di luar program studinya dan/atau di luar perguruan tingginya.

Namun, masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui kebijakan kampus merdeka akan diterapkan mulai semester ini. Dhian Salsa Bhila, mahasiswa dari FKIP, menyatakan belum mengetahui informasi tentang kampus merdeka yang akan dilaksanakan untuk mahasiswa semester 4, 6, dan 8 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan kampus merdeka sendiri akan diberitahukan melalui pembimbing akademik masing-masing dan juga melalui website resmi universitas,” ungkap Fitri Rakhmawati.

Laely Nurlina juga menuturkan, kampus merdeka akan dilaksanakan di seluruh program studi yang ada di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, kecuali program studi kesehatan, diploma, dan pascasarjana. “Mahasiswa yang boleh mengambil ini adalah mahasiswa dengan minimal IPS 3,25 dan dari program studi dengan akreditasi yanga sama,” katanya.

Pelaksanaan kampus merdeka, berdasarkan penuturan Laely Nurlina, pada semester ini hanya dapat dilakukan antar prodi di UMP. Kemudian secara bertahap mahasiswa dapat mengambil mata kuliah prodi lain di luar Universitas Muhammadiyah Purwokerto atau kampus lain.

“Sekarang semua prodi sedang digalakkan untuk memiliki website, blog, dan media sosial agar tidak terjadi lagi sumbatan informasi agar mahasiswa dapat terkontrol,” tutur Laely Nurlina. (Bhas/Tim Redaksi).