
Sumber: www.freepik.com
Bhaskara.id – Isu tentang kasus kekerasan seksual hampir selalu ada dan menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan kapanpun. Ya, di negeri kita sendiri, saat ini sudah memasuki darurat pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah perbuatan dan pandangan si peleceh kepada yang dilecehkannya. Kata leceh berarti memandang rendah (tidak berharga), menghinakan, atau mengabaikan. Bisa disimpulkan istilah ini diartikan sebagai perhatian atau perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan. Sedangkan kekerasan seksual lebih mengarah pada kontak atau perilaku seksual, seringkali fisik, yang terjadi tanpa persetujuan korban.
Pelecehan Seksual itu sendiri dapat terjadi tanpa mengenal tempat, waktu, gender, dan ikatan antara penyintas dan pelaku. Dalam kehidupan sehari-hari, mungkin saja kita tidak sadar telah menjadi saksi pelecehan seksual atau bahkan penyintas pelecehan seksual. Perbincangan yang mengarah kepada hal-hal berbau seksual atau seksualitas seseorang dengan maksud bercanda mungkin terlihat biasa saja, namun itu bisa menjadi sebuah pelecehan verbal jika seseorang yang menjadi objek merasa tidak nyaman. Jadi kuncinya juga terdapat pada si penyintas, apakah dia merasa terganggu atau direndahkan atau tidak dengan perbuatan si peleceh.
Dalam kasus pelecehan seksual, penyintas seringkali adalah wanita, mungkin karena budaya patriarki kita yang menempatkan wanita seolah-olah memiliki posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan pria. Data dari laporan Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat sebesar 6% pada tahun 2019. Pada ranah komunitas atau publik, kasus kekerasan seksual merupakan yang paling banyak terjadi. Terdapat laporan kasus pencabulan sebanyak 531 kasus, pemerkosaan 715 kasus, pelecehan seksual 520 kasus, dan persetubuhan 176 kasus. Sisanya adalah percobaan pemerkosaan dan persetubuhan. Data tersebut diperoleh dari penyintas yang melakukan gugatan secara hukum. Belum lagi untuk penyintas yang lebih memilih diam dan tidak melapor ke pihak yang berwajib.
Tidak seperti pisau bermata dua, konsep moralitas masyarakat ini juga tidak berdampak baik ke laki-laki. Karena dianggap kuat dan mendominasi, pelecehan terhadap laki-laki juga seringkali tidak dianggap serius. Prinsip Maskulinitas secara tidak langsung menjelaskan bahwa laki-laki tidak bisa menjadi penyintas, sehingga kemudian mereka tidak mengenali tanda-tanda pelecehan seksual yang dialaminya. Laki-laki dianggap tidak jantan ketika bisa dilecehkan oleh orang lain. Padahal baik perempuan atau laki-laki bisa memiliki dampak yang sama. Anak dan remaja laki-laki yang menjadi penyintas penganiayaan atau kekerasan seksual bisa tumbuh sebagai pria yang memiliki kecemasan, depresi, dan tidak memiliki kemampuan mempertahankan hubungan sosial.
Penyintas pelecehan seksual dapat mengalami trauma jangka panjang yang dapat mengganggu kesehatan psikis, terlebih lagi tekanan ketika harus memendam kejadian pahit itu sendiri. Banyak penyintas cenderung untuk tidak melaporkan atau bahkan membagi ceritanya ke orang lain karena merasa malu, merasa rendah, dan atau memang obrolan tentang seks merupakan hal yang tabu sehingga canggung untuk dibicarakan. Terlebih lagi dalam beberapa kasus, masyarakat bahkan menyalahkan korban atas pelecehan yang dialaminya atau victim blaming, contohnya dengan mengkritik pakaian penyintas atau cara mereka berpenampilan, padahal hal tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelecehan seksual yang dialaminya.
Salah satu faktor yang membuat penyintas hanya bisa tinggal diam mungkin juga atas cacatnya hukum yang ada. Saat ini, Indonesia belum memiliki payung hukum yang mewadahi kasus pelecehan seksual, sedangkan KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban.
Harapan RUU PKS untuk disahkan seiringnya berjalanya waktu pun mulai sirna. Puncaknya adalah pada tanggal 2 Juli 2020 lalu, DPR menghapus RUU PKS dari daftar prioritas legislasi nasional. Berita yang sungguh mengecewakan bagi berbagai pihak. Alasan dari anggota dewan pun dinilai kurang bisa diterima. “Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit,” begitu kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, dua hari sebelum RUU PKS resmi ditarik. Sungguh miris memang, ditengah darurat pelecehan seksual di negri ini, RUU PKS malah akhirnya terbiarkan mengambang tanpa kepastian.
Kampus sebagai lembaga pendidikan, tempat seharusnya civitas akademika bisa berkembang dalam ilmu pengetahuan dan menjunjung tinggi moralitas juga tidak menjamin untuk bersih dari pelecehan seksual. Seperti kasus yang sempat heboh yaitu pemerkosaan pada mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) pada tahun 2017 lalu. Agni (bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh rekanya yang juga mahasiswa pada saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku. Dalam tulisanya yang berjudul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan” BPPM Balairung menyayangkan sikap birokrat yang gagal dalam menangani kasus Agni, UGM dianggap lebih memilih untuk menjaga nama baik kampus daripada melindungi mahasiswanya sendiri, bahkan muncul kata-kata “Jangan menyebut dia korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi ikan asin, pasti kan setidaknya akan dicium-cium atau dimakan” yang dilontarkan oleh pejabat kampus yang secara tidak langsung bahkan menyalahkan penyintas atas apa yang telah terjadi.
Belajar dari kasus Agni, kampus seharusnya dapat berperan penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Bisa dimulai dari tatanan kebijakan internal kampus yang mengakomodir pencegahan dan penanganan kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selanjutnya membangun nilai moral pada civitas akademika untuk saling menghargai satu sama lain yang bisa disampaikan oleh dosen pada saat perkuliahan, dan menyediakan layanan konseling bagi pihak yang bermasalah. (FAN/Bhas)