Mahasiswa sedang melakukan audiensi lanjutan tentang transparansi dana di aula A.K Anshori. Pada Audiensi lanjutan ini, mahasiswa menuntut rektorat memberikan laporan keuangan secara rinci. (6/11)


Pada hari senin (6//11) Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (KM UMP) mengadakan audiensi lanjutan untuk membahas tuntutan transparansi dana yang digunakan oleh pihak kampus. Meski terjadi pembicaraan yang cukup panjang, transparansi dana belum bisa diwujudkan.

Dengan dimoderatori oleh Rio selaku perwakilan dari mahasiswa, Audiensi pun dimulai dengan pertanyaan pertama yang dilontarkan dari Rizki Budianto selaku perwakilan Dema FKIP sekaligus juru bicara tim aksi. Ia menanyakan transparansi dana yang belum pernah ia rasakan. “Selama tiga tahun saya kuliah di UMP saya belum pernah mendapatkan transparansi soal penggunaan dana dari pembayaran mahasiswa” ujar Anto.

Wakil Rektor II (WR II), Joko Purwanto menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari biaya regristrasi, KKN, PPL, dan wisuda merupakan pendapatan yang bersumber dari mahasiswa. Ia menambahkan bahwa beberapa tahun yang lalu biaya operasional UMP tidak tetap, namun seiring berjalannya waktu UMP mempunyai biaya tetap 32,54%, biaya operasional 42,37% dan biaya pengembangan 25,09%. Ia pun menambahkan, bahwa keuangan UMP sudah diaudit oleh akuntan dan mendapat hasil Wajar Tanpa Pengecualian. ”jadi akuntan sudah menyatakan keuangan kita wajar dan tanpa ada masalah apapun,” ungkapnya.

Mahasiswa Fakultas Hukum, Andre mengatakan bahwa mahasiswa sebagai masyarakat berhak mendapat laporan keuangan yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 9. Ia juga mengakatan apabila rektorat tidak memberikan laporan keuangan, berarti melanggar UU tersebut.

Dosen Fakultas Hukum, Sudiro mengatakan bahwa informasi publik tidak sama dengan laporan keuangan. Ia pun menjelaskan dalam peraturan Laporan Pertanggungjawaban pada institusi Muhammadiyah harus melaporkan kepada PP Muhammadiyah, senat dan rektor. Jadi, mahasiswa tidak dapat mengetahui laporan keuangan secara keseluruhan.

Joko menambahkan bahwa pemerintah tidak melakukan audit pada Perguruan Tinggi Swasta. Di UMP sendiri melakukan laporan keuangan langsung kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) setelah dilakukan rapat bersama pihak Universitas.

WR IV, Jebul Suroso akhirnya angkat bicara dengan mengatakan secara tegas bahwa tidak bisa memberikan Anggaran Pendapatan Biaya Universitas (APBU) kepada mahasiswa. “dari tadi pembahasan kita terus saja berputar disini, tidak konkrit dan saya rasa tidak ada manfaatnya sama sekali. Lebih baik kita bahas persoalan lain yang lebih bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya.

Karena mahasiswa merasa sulit untuk mendapatkan kejelasan laporan transparansi, akhirnya  Amanda selaku tim kajian aksi meembahas hal lain yang masih bersangkutan dengan pendanaan. Ia meminta penjelasan tentang perbedaan dana delegasi BKA dan dana administrasi BKA. Kemudian WR III, Aman Suyadi menjelaskan, bahwa dana delegasi BKA digunakan untuk pendelegasian mahasiswa ketika mewakili kampus pada ajang perlombaan. Dana yang digunakan bersumber dari dana delegasi BKA bukan dana kegiatan mahasiswa. “kalau ada mahasiswa yang ikut lomba, kan harus ditemani oleh pihak kampus jadi anggaran itu sering sekali digunakan untuk menemani mahasiswa dalam perlombaan,” ungkapnya.


Agus menambahkan, dana administrasi BKA digunakan untuk kegiatan administrasi dan juga dana penghargaan mahasiswa berprestasi. Kemudian ia merasakan selama dua tahun berturut-turut pada akhir tahun anggaran, banyak lembaga yang tidak menggunakan anggarannya secara tuntas. Ia pun meminta semua lembaga menyusun anggaran kegiatan agar tidak ada kesulitan saat laporan anggaran di akhir tahun. (LFR/Bhaskara)