
Bhaskara.doc/ Reghina Tasya Ambari
Bhaskara.id – Tepat pada pukul 11:40 WIB, Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Purwokerto yang kemudian diikuti oleh BEM Unsoed, dan HMPS Pendidikan Ekonomi Unsoed menggelar aksi di depan Rektorat Universitas Jendral Soedirman (Unsoed).
Di tengah teriknya sinar matahari, mereka rela melakukan aksi guna mengecam tindakan Polrestabes kota Makasar atas penangkapan yang dilakukan kepada Kawan Supianto (Ijul) selaku Staff Departemen Kampanye Massa di FMN cabang Makassar. Aksi pun berjalan dengan aman, damai dan tertib, bahkan para massa aksi terlihat menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Pada aksi tersebut, juga terlihat beberapa polisi memantau jalannya aksi yang dilakukan oleh FMN cabang Purwokerto.
Ketua DPC FMN Purwokerto, Muhammad Fikri Pratama menjelaskan, “Aksi ini dilakukan karena adanya penangkapan oleh Polrestabes Makasar, dimana yang ditangkap ialah kawan Ijul. Kawan ijul ditangkap tanpa bersalah. Bahkan seperti yang diketahui, ia tidak mengikuti aksi tolak omnibus law di depan UNM pada saat itu.” ungkap Fikri.
Fikri juga mengungkapkan kekesalannya, karena penangkapan tersebut dilakukan secara tiba-tiba pada malam hari dan secara paksa, bahkan hingga saat ini ia juga menyatakan kebingungannya apa yang membuat kawan Ijul ditangkap oleh Polrestabes Makassar.
Adapun kronologi yang didapatkan oleh Reporter Bhaskara, berdasarkan pers rilis yang diberikan oleh FMN Cabang Purwokerto, atas kejadian tersebut sebagai berikut;
Pada tanggal 20 Oktober 2020 terjadi aksi di depan Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menolak UU Cipta Kerja, aksi tersebut berujung ricuh dan akibat represifitas yang dilakukan aparat, massa aksi kemudian masuk ke dalam kampus. Aparat kepolisian melakukan penyerbuan hingga masuk kampus. Pada saat kejadian tersebut, kawan Supianto (Ijul) sedang berada di dalam kampus dan tidak sedang menjadi bagian dari massa aksi.
Aparat kepolisian kemudian menangkap puluhan massa aksi, hingga kini 16 orang yang belum dilepaskan. Penangkapan kawan Ijul terjadi pada hari Jumat 23 Oktober di kantor LBH Makassar dengan tuduhan melakukan pengerusakan. Sebelumnya pihak kepolisian mendatangi kantor FMN Makassar dan akan membawa kawan Ijul, tetapi mendapat perlawanan dari anggota FMN Makassar. Selain itu surat perintah juga tidak dapat ditunjukan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan kawan Ijul juga merupakan kriminalisasi. Tuduhan dan tudingan aparat kepolisian hanya didasarkan pada pengakuan salah satu peserta aksi yang juga tertangkap, yang tidak dikenali bahkan patut diragukan kebenarannya. Saat ditangkap, kawan Ijul sempat dibawa ke kantor FMN untuk mengambil kaos hitam, celana dan sepatu serta dipaksa untuk membawa dan mengakui itu kepunyaan kawan Ijul. Pada saat itu kantor FMN sedang kosong, karena sedang melakukan aksi di depan Polrestabes Makassar.
Atas tindakan tersebut, FMN Cabang Purwokerto menyatakan sikap dan tuntutannya, bahkan FMN cabang Purwokerto juga membagikan selebaran pers rilis mereka kepada para pengendara yang melewati Jalan HR. Bunyamin Purwokerto di depan gedung rektorat Unsoed.
Adapun Penyataan sikap dan tuntutan FMN Cabang Purwokerto sebagai berikut:
- Polrestabes Kota Makassar harus Segera membebaskan kawan Supianto tanpa syarat!
- Polrestabes Kota Makassar harus segera membebaskan 16 massa aksi penolakan UU Cipta Kerja, yang hingga saat ini masih ditahan oleh pihak kepolisian di kota Makassar!
- Lawan Pemberlakuan UU Cipta Kerja!
- Hentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap rakyat Indonesia yang memperjuangkan hak-hak demokratisnya!
- FMN Cabang Purwokerto juga menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan rakyat untuk terus memperkuat persatuan dan memajukan perjuangan menentang kebijakan serta tindakan pemerintah.
(RTA/BHAS)