oleh : Bayu Prastio
Selama Oktober 2019, sudah beberapa kali diskusi mahasiswa dibubarkan. Seperti yang baru terjadi di Universitas Udayana pada Senin (28/10/2019) yang mengangkat tema “Apa yang tersisa Pasca-Pelantikan Jokowi? Oligarki, Orde Baru 2.0”. Yang mengherankan, pembubaran diskusi tersebut malah dilakukan oleh pihak kampus sendiri dengan menggunakan aparat keamanan kampus (satpam). Sebelumnya juga sempat terjadi pembubaran diskusi yang dibuat oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada 9 Oktober 2019 oleh pihak kampus dan kepolisian yang bertajuk “framing media&hoaks: Papua dalam perspektif media arus utama”. Bahkan diskusi ini berujung pada pembubaran LPM Teropong selaku penyelenggara oleh birokrat kampus.
Sementara di kampus saya sendiri, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, pada 18 Oktober juga terjadi pembubaran diskusi yang membahas permasalahan rakyat dan perumusan aksi. Sama seperti yang dilakukan di Universitas lainnya, di Universitas Muhammadiyah Purwokerto juga dibubarkan oleh aparat keamanan kampus.
Disaat semakin tergerusnya kebebasan berpendapat di kampus, sepertinya mahasiswa perlu membuat kajian kritis terkait arah kampus yang sering tidak mendukung kegiatan kebebasan berpendapat. Berbagai alasan memang melatarbelakangi pembubaran yang terjadi. Di UMP sendiri pembubaran diskusi 18 Oktober berdasarkan konfirmasi wakil rektor 3, Akhmad Darmawan demi keamanan menjelang pelantikan presiden.
Lebih khusus lagi, pembubaran diskusi di UMP tidak hanya terjadi sekali saja. Sebelumnya juga pernah terjadi atas dasar adanya pelarangan organisasi eksternal berkegiatan di UMP. Hal itu diperkuat dengan SK Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Nomor A12.I/449 tahun 2016 tentang pelarangan aktivitas organisasi ekstra kampus dan/atau partai politik di Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Kebebasan berkumpul dan berpendapat seharusnya jadi landasan penting untuk sebuah kampus yang notabenenya merupakan lembaga pendidikan. Diskusi, perbedaan pendapat, perdebatan akan suatu hal, itu adalah proses ilmiah dalam menemukan jawaban dari persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Sebagai pengamalan tridharma perguruan tinggi, berserikat dan berpendapat merupakan salah satu cara menjalankan tridharma yang telah diamanatkan kepada mahasiswa.
Kebebasan ini juga tertuang dalam pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Lalu apa yang menjadi dasar pembatasan dalam berpendapat dan berserikat? Jika masih menggunakan nalar organisasi ekstra dan intra maka kampus belum melepaskan belenggu NKK/BKK produk orde baru yang sedari dulu dilawan oleh mahasiswa.
Selain itu, kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul juga selaras dengan aturan yang diberlakukan untuk perguruan tinggi dalam UU no.12 Tahun 2012. Di dalamnya ada pembahasan terkait mimbar akademis dan kebebasan mimbar akademis yang seharusnya didukung oleh kampus.
Kebebasan Mimbar akademis salah satunya digambarkan dengan terbukanya akses berpendapat di ruang publik. Kebebasan seperti ini akan menimbulkan interaksi yang selanjutnya memberikan hasil terhadap persoalan yang dibahas berupa pemikiran, sikap dan jenis solusi lainnya.
Mahasiswa yang berpikir kritis memang sangat berpotensi terkena intimidasi dan tindakan represif lainnya saat ada pihak yang berlawanan pemikiran dengannya. Diskusi-diskusi yang dilakukan mahasiswa cenderung untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah dan mengevaluasi kinerja mereka. Selain itu, mahasiswa juga kerap mengadakan diskusi untuk mengkritisi kebijakan kampusnya sendiri.
Namun, diskusi itu memang salah satu proses politik demokrasi yang membutuhkan interaksi antara pemerintah dan rakyat. Hasil-hasil diskusi yang dilakukan mahasiswa itulah yang akan menjadi salah satu solusi untuk persoalan-persoalan yang sedang mengancam kesejahteraan rakyat.
Dalam proses politik di negara demokrasi, umpan balik (feed back) dari masyarakat sangat penting dilakukan agar terciptanya kebijakan-kebijakan yang sesuai keinginan masyarakat. Pemerintah selaku pembuat kebijakan akan menerbitkan kebijakan yang tidak jarang menimbulkan berbagai respons masyarakat. Respons inilah yang akan membuat proses politik bersifat demokratis. Respons itu akhirnya menjadi evaluasi kebijakan dan menimbulkan perubahan signifikan sesuai keinginan rakyat.
Maka, mahasiswa memang sudah ada dalam perannya sebagai agen perubahan jika mereka tetap menjadi sosok yang responsif terkait permasalahan rakyat. Dalam menjalankan kajiannya, mahasiswa atau bahkan rakyat lainnya sekalipun membutuhkan ruang yang bebas dalam mengemukakan pendapat. Hal ini bertujuan agar mereka bisa lebih terbuka, independen tanpa pengaruh ataupun intimidasi.
Pihak kampus harus mulai merubah budaya terbelakangnya itu dengan memberikan kebebasan kepada mahasiswanya dalam menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Tindakan intimidasi, pembubaran, persekusi harus dibrantas mulai dari lingkungan kampus menuju indonesia yang demokratis tanpa bayang-bayang paham orde baru.
[ IRONI DAN KERUNTUHAN ONTOLOGIS TENTANG APA DARI KITA ]
Puji syukur atas pemikiran Sokrates dan Plato, kita dapat memberikan definisi dari “keadaan yang bertentangan dengan ekspektasi alamiah”, sebagai term “ironi”. Semisal sebuah kampus yang melarang mahasiswanya untuk berdiskusi.
Entahlah apa definisi mereka tentang kuliah di kampus? Sebuah resepsi komunikasi linear? Kegiatan retorika pra-Plato? Atau transfusi pesan berupa ilmu yang non-diskursif?
Bak sepeda motor tanpa motornya, pelarangan diskusi dalam kampus adalah pengkhianatan atas apa yang menjadi sollen dari kuliah, atau pendidikan secara keseluruhan. Walau sebagian. Tak terkecuali. Hukum pun tak dapat melarang pendiskusian Marxisme sebagai ide paling tabu di negeri ini.
Pendidikan semulia itu. Hak asasi manusia untuk berpendapat seagung itu.
Ironinya kampus-kampus ini berlomba menjulangkan gedungnya, tiap sempat merombak taman, memasang lift, menyediakan mobil mewah untuk birokratnya, menaikan harga untuk bersaing sebagai bentuk tafaqquh pada pasar. Katanya demi kondusifitas dan kualitas pendidikan yang lebih baik: lalu melarang diskusi, sebuah kegiatan ilmiah, esensi dari pendidikan itu sendiri.
Ironinya, hampir di setiap jurusan, kita dicekoki filsafat ilmunya, tentang ontologi, epistemologi, aksiologi, dan tetek-bengeknya. Membungkusnya dalam Tri Dharma: untuk mengabdi pada masyarakat secara aksiologis; kita belajar dari realitas, secara epistemologis meneliti dan mengembangkan; lalu menjadi manusia yang secara ontologis terdidik.
Pengkhianat ini semata semata mereka, para birokrat kampus lakukan, karena satu ihwal: anak-anak bandel ini, belajar dari realitas, menolak dicekoki pasar. Membawa Driyarkara dalam hati, mereka melawan.
Jadi, atas segala realitas yang ada saat ini; APA KITA? Mahasiswa?
[BALASAN UNTUK AJEZA]
Terimakasih atas argumen yang begitu ilmiah merespons tulisan yang sebenarnya sangat sederhana ini.
Pada suatu waktu kita sepertinya harus membalikan realitas yang selama ini kita terima. Melawan pagar batas agar menemukan suasana yg kita sebut idealitas.
Namun keadaan kampus sekarang masih begitu ideal bagi beberapa golongan orang. Pendidikan yg begitu jauh dari konsientisasi yg seperti dibilang paulo freire menjadi penyebab pembutaan realitas buruk akan kesadaran hak dan kewajiban.
Mahasiswa masih dianggap sebagai konsumen dari produsen kampus yang mencekoki kita dalam bentuk kurikulum. Konsep pendidikan yang menyadarkan hak mulai digerus perlahan untuk membuat mahasiswa semakin jauh dari naluri perlawanan terhadap ketertindasan mereka sendiri.
Dan semua pembubaran yang terjadi, dalam beberapa bentuk sejalan dengan negara yang mulai anti kritik. Pembubaran2 yang dilakukan kampus memang tidak bisa kita lepaskan dari tekanan pemerintah pasca gerakan 24 September. Ada sterilisasi dimana2 dengan menahan mahasiswa untuk sementara bergerak atas kebebasan berekspresinya.
Sekarang, yang akan jadi soal adalah bagaimana mahasiswa membalas belenggu ini ketika kampus dan negara semakin menuju konsep “normalisasi” kembali?