oleh : Bayu Prastio

Selama Oktober 2019, sudah beberapa kali diskusi mahasiswa dibubarkan. Seperti yang baru terjadi di Universitas Udayana pada Senin (28/10/2019) yang mengangkat tema “Apa yang tersisa Pasca-Pelantikan Jokowi? Oligarki, Orde Baru 2.0”. Yang mengherankan, pembubaran diskusi tersebut malah dilakukan oleh pihak kampus sendiri dengan menggunakan aparat keamanan kampus (satpam). Sebelumnya juga sempat terjadi pembubaran diskusi yang dibuat oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada 9 Oktober 2019 oleh pihak kampus dan kepolisian yang bertajuk “framing media&hoaks: Papua dalam perspektif media arus utama”. Bahkan diskusi ini berujung pada pembubaran LPM Teropong selaku penyelenggara oleh birokrat kampus.

Sementara di kampus saya sendiri, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, pada 18 Oktober juga terjadi pembubaran diskusi yang membahas permasalahan rakyat dan perumusan aksi. Sama seperti yang dilakukan di Universitas lainnya, di Universitas Muhammadiyah Purwokerto juga dibubarkan oleh aparat keamanan kampus.

Disaat semakin tergerusnya kebebasan berpendapat di kampus, sepertinya mahasiswa perlu membuat kajian kritis terkait arah kampus yang sering tidak mendukung kegiatan kebebasan berpendapat. Berbagai alasan memang melatarbelakangi pembubaran yang terjadi. Di UMP sendiri pembubaran diskusi 18 Oktober berdasarkan konfirmasi wakil rektor 3, Akhmad Darmawan demi keamanan menjelang pelantikan presiden.

Lebih khusus lagi, pembubaran diskusi di UMP tidak hanya terjadi sekali saja. Sebelumnya juga pernah terjadi atas dasar adanya pelarangan organisasi eksternal berkegiatan di UMP. Hal itu diperkuat dengan SK Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Nomor A12.I/449 tahun 2016 tentang pelarangan aktivitas organisasi ekstra kampus dan/atau partai politik di Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Kebebasan berkumpul dan berpendapat seharusnya jadi landasan penting untuk sebuah kampus yang notabenenya merupakan lembaga pendidikan. Diskusi, perbedaan pendapat, perdebatan akan suatu hal, itu adalah proses ilmiah dalam menemukan jawaban dari persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Sebagai pengamalan tridharma perguruan tinggi, berserikat dan berpendapat merupakan salah satu cara menjalankan tridharma yang telah diamanatkan kepada mahasiswa.

Kebebasan ini juga tertuang dalam pasal 28E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Lalu apa yang menjadi dasar pembatasan dalam berpendapat dan berserikat? Jika masih menggunakan nalar organisasi ekstra dan intra maka kampus belum melepaskan belenggu NKK/BKK produk orde baru yang sedari dulu dilawan oleh mahasiswa.

Selain itu, kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul juga selaras dengan aturan yang diberlakukan untuk perguruan tinggi dalam  UU no.12 Tahun 2012. Di dalamnya ada pembahasan terkait mimbar akademis dan kebebasan mimbar akademis yang seharusnya didukung oleh kampus.

Kebebasan Mimbar akademis salah satunya digambarkan dengan terbukanya akses berpendapat di ruang publik. Kebebasan seperti ini akan menimbulkan interaksi yang selanjutnya memberikan hasil terhadap persoalan yang dibahas berupa pemikiran, sikap dan jenis solusi lainnya.

Mahasiswa yang berpikir kritis memang sangat berpotensi terkena intimidasi dan tindakan represif lainnya saat ada pihak yang berlawanan pemikiran dengannya. Diskusi-diskusi yang dilakukan mahasiswa cenderung untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah dan mengevaluasi kinerja mereka. Selain itu, mahasiswa juga kerap mengadakan diskusi untuk mengkritisi kebijakan kampusnya sendiri.

Namun, diskusi itu memang salah satu proses politik demokrasi yang membutuhkan interaksi antara pemerintah dan rakyat. Hasil-hasil diskusi yang dilakukan mahasiswa itulah yang akan menjadi salah satu solusi untuk persoalan-persoalan yang sedang mengancam kesejahteraan rakyat.

Dalam proses politik di negara demokrasi, umpan balik (feed back) dari masyarakat sangat penting dilakukan agar terciptanya kebijakan-kebijakan yang sesuai keinginan masyarakat. Pemerintah selaku pembuat kebijakan akan menerbitkan kebijakan yang tidak jarang menimbulkan berbagai respons masyarakat. Respons inilah yang akan membuat proses politik bersifat demokratis. Respons itu akhirnya menjadi evaluasi kebijakan dan menimbulkan perubahan signifikan sesuai keinginan rakyat.

Maka, mahasiswa memang sudah ada dalam perannya sebagai agen perubahan jika mereka tetap menjadi sosok yang responsif terkait permasalahan rakyat. Dalam menjalankan kajiannya, mahasiswa atau bahkan rakyat lainnya sekalipun membutuhkan ruang yang bebas dalam mengemukakan pendapat. Hal ini bertujuan agar mereka bisa lebih terbuka, independen tanpa pengaruh ataupun intimidasi.

Pihak kampus harus mulai merubah budaya terbelakangnya itu dengan memberikan kebebasan kepada mahasiswanya dalam menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Tindakan intimidasi, pembubaran, persekusi harus dibrantas mulai dari lingkungan kampus menuju indonesia yang demokratis tanpa bayang-bayang paham orde baru.