Bhaskara.id – Kekerasan seksual adalah salah satu polemik yang tidak ada habis nya. Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, salah satunya di lingkungan kampus. Hal ini merupakan bukti bahwa kurang adanya tempat aman di negara kita ini. Lingkungan akademik yang diharapkan aman dan menuntut penuh kesopanan serta adab malah menjadi tempat yang menjijikkan. Tenaga pengajar berbuat tidak senonoh sudah bukan hal baru di lingkup kampus.
Kekerasan seksual bukan hanya hal-hal melecehkan, tetapi juga menghina, merendahkan, dan juga menyerang tubuh korban tanpa adanya consent. Kekerasan seksual dapat menyerang psikis dan juga fisik korban. Dalam lingkup kampus ini, korban akan kehilangan kesempatan yang optimal dalam mengikuti perkuliahan. Biasanya pelaku kekerasan seksual di lingkup kampus adalah seseorang yang mempunyai power lebih atau jabatan yang lebih tinggi (ketimpangan sosial) dan korbannya adalah mahasiswa/i.
Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022 terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dikutip dari sumber yang sama, perempuan adalah korban yang paling banyak dibandingkan laki-laki. Berdasarkan catatan survei Kemendikbud per Juli 2023, terjadi 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sementara itu selama periode 2015-2021, Komnas Perempuan menerima 67 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dari seluruh laporan tersebut, mayoritasnya atau 35% berasal dari kampus atau perguruan tinggi.
Perempuan sering kali menjadi target tindakan tidak senonoh. Tenaga pengajar yang diharapkan bisa mengayomi mahasiswanya malah kebalikannya. Banyak perempuan yang sudah menjadi korban. Sebagai tenaga pengajar harusnya tau dan paham tentang etika dan norma-norma kehidupan. Nyatanya seorang tenaga pengajar yang berpendidikan tinggi pun tidak cukup tahu tentang itu, miris.
Dalam aksinya, pelaku akan memegang-megang korban dalam artian sensual dan tanpa consent, serta ucapan-ucapan yang tidak sepantasnya pelaku akademis ucapkan. Kekerasan seksual ini tidak memandang pakaian, waktu dan tempat. Selagi pelaku melihat ada nya kesempatan dan juga nafsu, hal tersebut akan terjadi. Secara psikologis hal-hal tersebut dapat membuat korban trauma, syok, frustasi, malu, depresi, dll. Yang akhirnya akan berdampak pada kondisi fisik yang dapat menyerang psikis. Gertakan atau peringatan dari pelaku untuk korban juga turut menjadi salah satu tergantung kondisi psikis dan fisik korban.
Gertakan yang biasanya pelaku layangkan dapat menjadi penghambat korban dalam melaporkan kasus tersebut. Gertakan tersebut biasanya berisi ancaman-ancaman yang bertujuan untuk membuat korban merasa tidak berdaya dan akhirnya tidak berani melaporkan kekerasan seksual kepada pihak yang berwenang. Kalaupun korban berani untuk speak up, laporan dan teguran tersebut hanya menjadi angin lalu bagi pelaku. Pelaku akan playing victim dan meminta bukti. Karena biasanya kasus-kasus seperti ini minim bukti. Sekalinya pelaku terbukti bersalah pun, hanya hukuman atau bahkan teguran kecil yang di berikan oleh pihak yang berwenang (kampus), dan setelah itu pelaku masih bisa berkeliaran bebas.
Salah satu bukti dari kurangnya sikap tegas pihak kampus terhadap tenaga pengajar yang menjadi pelaku kekerasan seksual yaitu, buntut nyata dari terbitnya majalah bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” yang akhirnya membuat rektor universitas IAIN Ambon memberedel lembaga pers mahasiswa. “Pihak kampus menganggap kami menyebarkan berita bohong. Kami diancam akan dibredel dan terjadi hari ini,” kata Pemimpin Redaksi Majalah Lintas, Yolanda Agne, Kamis, 17 Maret 2022. (Sumber: https://www.tempo.co/hukum/sejumlah-kasus-kekerasan-seksual-di-kampus-kampus-berikut-para-pelaku-dan-vonisnya-13735)
Padahal sudah tertulis jelas salah satunya dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, para pelaku seolah abai dengan peraturan yang ada, mereka merasa kebal hukum karena mempunyai power.
Dengan sudah adanya banyak kasus kejadian kekerasan seksual ini, diharapkan seluruh pihak yang terkait dapat bekerjasama untuk menangani kasus-kasus akan datang. Sebagai korban, diharapkan mampu memberikan kesaksian secara langsung dan mau bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam berjalannya sebuah penyelidikan. Banyaknya upaya pencegahan dan juga penanganan yang sudah ada, diharapkan dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya kekerasan seksual. Mahasiswa sebagai pelopor kasus, sumber dukungan kepada korban, dan penyuara isu kekerasan seksual. Kampus harus bisa memaksimalkan satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus dengan baik. Lembaga hukum harus bisa memberikan payung hukum, memprioritaskan keamanan para korban dan juga memfasilitasi koordinasi dengan satgas perguruan tinggi. Tiga elemen tersebut diharapkan bisa bersatu dan memaksimalkan perannya agar dapat mencegah dan meminimalisir kasus kekerasan seksual di kampus yang makin marak terjadi.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual sangat berdampak pada kondisi kesehatan korban. Selain kesehatan, tingkat kepercayaan terhadap suatu profesi dan instansi akan mengalami penurunan karena dinilai buruk. Sebagai mahasiswa, kita harus senantiasa waspada dan berhati-hati dalam beraktivitas. Membekali diri dengan kemampuan bela diri, mempunyai alat penjagaan diri sederhana, berani melaporkan, dan yang paling penting yaitu sikap berani melawan dan menolak secara langsung.