Bhaskara.id – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahasiswa adalah individu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Tidak semua lulusan sekolah menengah mendapatkan kesempatan tersebut, menjadikannya suatu privilege. Dalam peranannya, mereka diharapkan menjadi agen perubahan (agent of change) yang berkontribusi pada kemajuan masyarakat melalui pemikiran kritis dan inovasi. Griffin dan Pareek mendefinisikan Agent of change adalah profesional yang bertugas membantu masyarakat atau kelompok dalam merencanakan pembangunan atau membentuk kembali sasaran, fokus pada masalah, mencari pemecahan yang mungkin, mengatur bantuan, merencanakan tindakan untuk memperbaiki situasi, mengatasi kesulitan, dan mengevaluasi hasil dari usaha yang terencana. Dengan potensi yang besar, diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi masyarakat.
Namun, kenyataannya, tidak sedikit mahasiswa yang dihadapkan pada berbagai tantangan. Tekanan akademis yang tinggi ditambah dengan tuntutan organisasi, seringkali membuat mereka merasa kewalahan dan terbebani, ini yang mendorong mereka mencari jalan pintas, salah satunya dengan menyewa jasa joki tugas. Fenomena ini bukan lagi rahasia umum. Di berbagai platform media sosial, iklan yang menawarkan jasa joki tugas sangat mudah ditemukan, bahkan dengan harga yang bervariasi, mulai dari puluhan ribu untuk tugas kuliah biasa, hingga jutaan rupiah untuk skripsi.
Praktik perjokian memiliki konsekuensi hukum dan dapat dikategorikan sebagai plagiarisme, praktik ini bukan hanya merusak nama baik mahasiswa itu sendiri, tetapi juga melanggar norma etika akademik. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyatakan bahwa plagiarisme adalah pelanggaran berat. Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas menegaskan bahwa karya ilmiah yang terbukti jiplakan akan menyebabkan pencabutan gelar akademik. Selain itu, praktik ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara untuk tindakan plagiarisme dapat mencapai 6 tahun.
Menurut pandangan islam pun, jasa joki tugas merupakan perbuatan haram karena termasuk praktik membohongi dosen dan mencurangi teman. “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017). Dengan kata lain, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar aturan akademik, tetapi juga menyalahi norma-norma agama.
Alih-alih menjadi agen perubahan, mahasiswa yang menggunakan jasa joki tugas justru menghambat potensi dirinya. Memilih jalan pintas hanya akan mengorbankan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang. Tentu, mereka dapat menyeimbangkan tuntutan akademik dan kegiatan lainnya dengan mengelola waktu dengan baik. Berikut tips untuk memanajemen waktu dengan baik:
- Membuat dan mengatur semua jadwal mingguan, termasuk jadwal kuliah dan organisasi atau kepanitiaan;
- Memilih Organisasi yang relevan, hindari mengikuti banyak organisasi, pilih dengan minat dan yang dapat mendukung pengembangan soft skills dan hard skills.
- Hindari menunda tugas, ini akan membuat tugas menumpuk dan tidak selesai dengan maksimal, selalu memanfaatkan waktu luang;
- Fokus dengan apa yang sedang dilakukan, hindari multitasking agar kegiatan bisa selesai dengan maksimal;
- Jaga kesehatan, selalu makan makanan yang sehat dan minum air yang cukup, supaya badan selalu fit mengikuti perkuliahan dan kegiatan lain.
Pada dasarnya, pendidikan adalah proses yang menuntut keseriusan dan integritas. Setiap mahasiswa seharusnya bangga menjalani proses ini, bukannya mencari jalan pintas. Jasa joki tugas bukan solusi yang dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Selain melanggar hukum, etika, dan agama, praktik ini hanya akan mhenurunkan kualitas diri mahasiswa dan menghalangi mereka untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, memecahkan masalah, dan mengambil tanggung jawab atas tugas-tugas yang diberikan.