Ilustrasi: Divisi Kreatif

BHASKARA.ID – Seperti yang kita ketahui, UMP (Universitas Muhammadiyah Purwokerto) telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Kehidupan Islami Mahasiswa, yang didalamnya mengatur jam operasional sekretariat UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dari pukul 07.00 hingga 21.00. Sebelumnya, mahasiswa bisa dengan bebas beraktifitas di lingkungan kampus, namun adanya peraturan rektor ini, ruang gerak UKM dan lembaga terasa dibatasi.

Poin pembatasan jam malam ini menjadi perdebatan di kalangan mahasiswa, karena beberapa UKM dan lembaga kerap mengadakan kegiatan hingga larut malam. Meskipun pada peraturan tersebut terdapat pengecualian, bahwa kegiatan malam dapat tetap terlaksana dengan adanya izin dari Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA), namun tetap saja hal ini dirasa memberatkan mahasiswa. Dengan itu semua, kegiatan malam akan disaring dan BKA memiliki hak untuk tidak memberikan izin.

Adanya peraturan ini akan berdampak dalam perputaran kegiatan UKM dan Lembaga Tinggi. Sebut saja UKM Mapala Satria. Sebagai organisasi pencinta alam, mereka harus siaga terhadap bencana apapun, contohnya adalah ketika terjadi bencana banjir di Sirau, mereka dengan cepat dan tanggap bergerak memberikan bantuan langsung. Hal tersebut terlaksana dengan baik karena anggota Mapala berada dalam satu tempat yang mudah dijangkau dan mudah untuk melakukan koordinasi, yaitu di sekretariat mereka.

Sejalan dengan Mapala, Teater Perisai juga menjadi UKM yang membutuhkan kerja sama tim yang erat. Dalam kegiatannya, mereka harus bersinergi satu sama lain. Seperti dalam satu rencana pentas, mereka harus berada di satu tempat dalam waktu yang lama untuk membangun kedekatan. Ketika anggota tidak bebas mengakses sekretariat, maka pentas tidak akan maksimal. Terlebih, agenda Teater Perisai tidak selalu tentang latihan, mereka juga sering melakukan diskusi serta mempersiapkan peralatan latihan.

Pertimbangan lain mengapa akses 24 jam perlu untuk mahasiswa karena setiap mahasiswa memiliki jadwal kuliah yang berbeda-beda, sehingga waktu di mana mereka bisa berorganisasi adalah di malam hari. Tentu saja kita tidak bisa memaksakan mahasiswa untuk memprioritaskan semua kegiatan akademik dan non akademik secara bersamaan. Mengingat kita berkegiatan untuk mencari ilmu, bukan untuk mendapatkan keuntungan materi.

Selain Mapala Satria dan Teater Perisai, LPM Bhaskara sebagai organisasi yang bergerak di bidang media juga lebih aktif pada malam hari. Kegiatan yang dilakukan pada siang hari hanyalah kegiatan reportase, itupun terkadang sulit, karena harus menyesuaikan jadwal kuliah. Hal ini membuktikan bahwa malam hari adalah waktu yang tepat bagi mahasiswa untuk berproses dalam pengembangan diri selain dengan kegiatan akademik.

Sejak peraturan tersebut dikeluarkan, satuan pengaman (satpam) yang bertugas melakukan pembatasan akses saat mahasiswa masuk ke lingkungan kampus, yaitu pada jam 11 malam. Hal ini terjadi sejak tanggal 19 November 2020.

Selain itu, beberapa mahasiswa pun belum mengetahui adanya pembatasan akses masuk ini, karena sosialisasi hanya dilakukan dikalangan lembaga mahasiswa dan UKM, bahkan pada sosialisasi kedua, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) pun tidak diundang.

Ketika satpam ditanya mengapa tidak ada sosialisasi menyeluruh tentang pembatasan akses masuk area kampus, mereka mengatakan bahwa pemberitahuan ini dilakukan secara spontan dan tidak terstruktur. Dampak langsung dapat terlihat pada parkiran Gedung UKM saat malam hari yang biasanya ramai oleh mahasiswa penghuni sekretariat kini menjadi lebih sepi. Implikasi dari peraturan baru ini terbukti menghambat proses kegiatan mahasiswa.

Sebetulnya, apa urgensi dari pemberlakuan jam malam ini? Jika dilihat tujuan dari adanya peraturan rektor adalah untuk meningkatkan kualitas dan prestasi mahasiswa, seharusnya birokrat memfasilitasi dan mendukung kegiatan mahasiswa. Namun dengan adanya pembatasan jam malam ini justru terasa kontardiktif dengan tujuan universitas itu sendiri.

Dalam hal ini mahasiswa dan birokrat harus satu pandangan terlebih dahulu, demi terciptanya sinergi yang positif. Mahasiswa yang berorganisasi berarti memiliki dua peran di lingkungan kampus. Menjadi mahasiswa yang harus menyelesaikan tugasnya di bidang akademik, juga menjadi mahasiswa yang dituntut untuk aktif berorganisasi.

Jika kegiatan di sekretariat dibatasi hingga pukul 9 malam saja, seperti yang tertera pada peraturan, sedangkan disisi lain jam perkuliahan sendiri sangat dinamis. Artinya mahasiswa yang mendapat jadwal kuliah pada malam hari tidak memiliki kesempatan sama sekali untuk aktif di organisasi. Padahal, sekretariat adalah fasilitas milik mahasiswa, kita berkewajiban membayar uang kuliah, selanjutnya sudah merupakan hak kita untuk dapat mempergunakan sumber daya yang ada.

Meskipun dalam peraturan tersebut memiliki tujuan yang baik, peraturan rektor secara konstitusi harusnya tetap mengacu pada UUD, pada pasal 4 UU No 12 Tahun 2012 bahwa perguruan tinggi berfungsi mengembangkan Civitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma.

Perkuliahan bukanlah satu-satunya jalan mahasiswa untuk meningkatkan kualitas diri mereka, mahasiswa dapat meningkatkan intelektualitas dan kreatifitas melalui kegiatan organisasi, alangkah baiknya jika birokrat mempertimbangkan dampak dari peraturan yang mengatur seluruh golongan mahasiswa.

Jika peraturan yang ada masih relevan, maksudnya adalah disesuaikan dengan kondisi yang ada, bisa tetap dilakukan dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa atau identitas organisasi ketika mahasiswa akan masuk ke dalam portal kampus pada jam malam, pasti mahasiswa akan lebih mendukung dan kooperatif. Dengan ini, birokrat pun seharusnya melibatkan mahasiswa dalam pembentukan RUU peraturan rektor, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. (FAN)