Ilustrasi: Divisi Kreatif

Bhaskara.id – Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2020 dan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2020 diklaim sebagai produk Omnibus Law UMP. Hal ini dikatakan langsung oleh Gama, selaku kepala SDC pada saat sosialisasi pertama mengenai peraturan rektor terkait (baca juga : https://bhaskara.id/2020/11/sosialisasi-peraturan-rektor-terbaru-salah-satu-peserta-forum-diusir-paksa-oleh-staf-bka/)

Secara umum aturan ini diberlakukan untuk menertibkan mahasiswa secara islami. Seperti peraturan mengenai adab berorganisasi, adab menyampaikan aspirasi, pemberian apresiasi bagi mahasiswa yang berprestasi dan sanksi bagi mahasiswa yang melanggar aturan serta beberapa aturan lainnya yang saat ini menjadi sorotan dikalangan lembaga mahasiswa.

Sejauh ini jajaran kemahasiswaan telah melakukan sosialisasi kepada lembaga dan UKM terkait pelaksanaan peraturan rektor tersebut. Pada Jumat, 13 November lalu, Kemahasiswaan kembali mengundang Lembaga Fakultas, UKM, dan ortonom.

Sosialisasi masih berkutat dalam pro kontra pelaksanaan aturan baru ini. Beberapa lembaga dan UKM menyatakan keberatannya terhadap beberapa pasal, seperti adab berorganisasi yang dirasa membatasi kegiatan, kemudian adanya wajib Sistem Kredit Prestasi (SKP) sebagai prasyarat wisuda dan tuntutan kebebasan berpendapat. Hal ini mirip dengan kejadian beberapa waktu lalu, dimana UMP melayangkan isu tentang pembatasan jam malam yang oleh lembaga dan UKM juga ditentang.

Bagaimanapun, kita harus melihat bahwa UMP memiliki tujuan yang baik yaitu branding terhadap kampus dan peningkatan kualitas mahasiswa yang relevan dengan visi misi UMP.

Namun, apa arti sebuah regulasi jika mahasiswa sebagai objek aturan itu sendiri tak sepaham dan sejalan. Bukankah aturan dibuat untuk meningkatkan kualitas kampus? Maka, mahasiswa sudah seharusnya militan dalam mendukung kebijakan Universitas. Salah satunya dengan terus mengawal dan memberikan masukan kepada Universitas agar aturan yang diberlakukan sesuai dengan kebutuhan dan target bersama.

Mahasiswa harus menelisik tujuan UMP atas peraturan rektor ini. Jika kita lihat, tujuannya sangat jelas yaitu menegakan nuansa perkuliahan yang sesuai dengan syariat islam. Maka, nantinya UMP harus secara konsisten memberikan pembelajaran yang dominan dalam penegakan tujuan ini.

Pembelajaran tidak selalu hal yang dilakukan dalam kelas. Bisa dengan cara UMP secara langsung memberikan contoh nyata kegiatan islami itu sendiri, karena sebaik-baiknya nasihat adalah tauladan.

Aktivitas perkuliahan yang islami tidak hanya tentang adab berpakaian atau adab berorganisasi, tetapi juga adab dari birokrat itu sendiri. Sehingga, selain menyusun peraturan untuk mahasiswa, UMP juga harus menyusun aturan tentang bagaimana birokrasi melayani mahasiswa.

Apakah birokrat sudah memberikan tauladan kepada mahasiswa? Apakah pemenuhan hak seperti transparansi dana, respon cepat tanggap terhadap permasalahan mahasiswa dan bahkan pelayanan yang nyaman untuk mahasiswa sudah terwujud? Terwujudnya cita-cita kampus ideal tidak hanya dari peran kampus, tapi juga dari mahasiswa. Sehingga selain kampus harus cepat tanggap, mahasiswa juga harus bisa bekerjasama.

Jika dengan peraturan rektor nomor 3 dan 5 ini digadang-gadang sebagai upaya peningkatan akreditasi kampus, maka mahasiswa lumrah menanti aturan turunan yang secara adil mengatur pelayanan birokrat kepada mahasiswa. Dan jika penegakan aturan terhadap mahasiswa sebegitu tegasnya, maka mahasiswa berhak menuntut pelaksanaan sistem birokrasi yang berpihak pada kebutuhan mahasiswa. Pada dasarnya semua adalah tentang sinergitas bersama, jika hal ini sudah tercapai maka akreditasi yang baik akan menjadi sebuah keniscayaan. (MF)